Minggu, 20/01/2019
Minggu, 20/01/2019
Logo kpu
Minggu, 20/01/2019
Logo kpu
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Kaltim untuk memperpanjang pendaftaran calon komisioner KPU Kaltim.
Perpanjangan pendaftaran ini karena hanya ada enam peserta yang memenuhi persayaratan pasing grade atau ambang batas. Sementara berdasarkan aturan harus 10 nama yang akan dikirim ke KPU RI.
Dua Komisioner KPU RI yakni, Evi Novida Ginting Manik dan Pramono Ubaid Tanthowi bertandang ke KPU Provinsi Kaltim, di jalan Basuki Rahmat, Samarinda padaSabtu (19/1) sore.
Kedatangan mereka ke KPU Kaltim untuk menindaklanjuti keputusan penghentian seleksi calon KPU Kaltim.
Sebelumnya Tim KPU RI melakukan klarifikasi ke Timsel KPU Kaltim menyusul keputusan KPU RI yang menghentikan sementara proses seleksi calon KPU Kaltim. KPU RI menghentikan seluruh proses seleksi calon anggota KPU Kaltim yang dikirimkan kepada timsel per tanggal 27 November 2018.
Dalam surat bernomor 1458/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman dijelaskan, bahwa hanya ada enam peserta yang memenuhi pasing grade dari 27 orang yang diloliskan.
"Jadi, pada Sabtu (19/1) di KPU Kaltim, Ibu Evi dan Pak Pramono datang untuk menindaklanjuti keputusan penghentian seleksi calon KPU Kaltim pada 27 November lalu. Hasilnya, mereka (KPU RI, Red) meminta kami (timsel, Red) untuk memperpanjang dan membuka pendaftaran calon komisioner KPU Kaltim," kata Anggota Timsel KPU Kaltim, Bintoro, Minggu (20/1).
Kepastian waktu pendaftaran kembali masih menunggu petunjuk KPU RI.
Penulis: Sabri
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.