Senin, 21/01/2019

IMB Minimalisir Kebakaran di Pemukiman Padat

Senin, 21/01/2019

Kebakaran di kelurahan melayu beberapa waktu lalu

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

IMB Minimalisir Kebakaran di Pemukiman Padat

Senin, 21/01/2019

logo

Kebakaran di kelurahan melayu beberapa waktu lalu

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara mengingatkan masyarakat agar mendirikan rumah yang sesuai dengan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 


Ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kebakaran besar, seperti yang kerap terjadi di kawasan padat penduduk.


“Dalam IMB diatur jarak antar rumah untuk memudahkan proses pemadaman apabila terjadi kebakaran," kata Kabid Pembina Perkim, Rosita Sinuraya kepada Korankaltim.com, Senin (21/1/2019).


IMB sendiri, kata Rosita, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu. Namun nantinya, akan ada aturan yang lebih spesifik di dalam  Raperda Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. “Tinggal tunggu pengesahan di DPRD saja,” ujarnya.



Penulis: Reza Fahlevi

Editor: Supiansyah

IMB Minimalisir Kebakaran di Pemukiman Padat

Senin, 21/01/2019

Kebakaran di kelurahan melayu beberapa waktu lalu

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.