Rabu, 23/01/2019
Rabu, 23/01/2019
Ilustrasi ganja ( okezone )
Rabu, 23/01/2019
Ilustrasi ganja ( okezone )
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Penyelundupan ganja seberat 454,06 gram dari Aceh berhasil di gagalkan Ditreskoba Polda Kaltim. Tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar ganja kelas kakap di wilayah Samarinda berhasil dibekuk, mereka adalah D (27), A (24) dan I (30) semua warga Samarinda.
Informasi yang dihimpun korankaltim.com, pengungkapan bermula adanya informasi masyakat terkait pengiriman ganja melalui paket ekspedisi. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. "Ini satu jaringan ganja dikirim melalui paket, pelaku ini yang mengambil dan rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda saja,"ungkap Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury pada Selasa (23/1/2019) siang kemarin.
Daun ganja kering yang terbungkus plastik hitam tersebut rencananya akan di pecah menjadi paket kecil dan diedarkan kepada para pemesan."Kami amankan tersangka pada bulan Desember lalu pada saat akan diedarkan," beber Shaury.
Selanjutnya barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Ganja dimasukan ke dalam sebuah wadah pembakaran yang sudah diberi bahan bakar minyak. Satu persatu paket ganja siap edar dimasukan tungku.
Pemilik ganja dipaksa memusnahkan ganja miliknya sendiri disaksikan petugas dan awak media. "Setelah dimusnahkan nantinya akan diberkas dan tersangka akan dikirim ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Tentu pemusnahan dilakukan sesuai arahan dari Kejaksaan terlebih dahulu," sebut Shaury. (*)
Penulis : Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.