Selasa, 29/01/2019

Di Kantor Gubernur, Orgatrans Minta Grab dan Gojek Ditutup

Selasa, 29/01/2019

Massa dari Orgatrans Kaltim berkumpul didepan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Selasa (29/01/2019)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Di Kantor Gubernur, Orgatrans Minta Grab dan Gojek Ditutup

Selasa, 29/01/2019

logo

Massa dari Orgatrans Kaltim berkumpul didepan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Selasa (29/01/2019)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Puluhan massa dari Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (29/01/2019). tadi. Mereka Berorasi sejak pagi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh pihak Pemprov Kaltim. 

Ketua Orgatrans Kaltim Kamaryono menjelaskan, aksi kali ini merupakan buntut dari gesekan antara pengemudi Ojek online (ojol) dan angkutan konvensional atau angkutan kota (angkot) beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan salah satu pengemudi angkot ditahan di Polresta Samarinda. "Tuntutan kami aplikasi ini di tutup, dan anggota kami dibebaskan," tegas Kamaryono.

Mengenai penutupan aplikasi, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Didi Rusdiansyah yang menemui massa mengaku wewenang  penutupan aplikasi tidak ada pada pihaknya. "Itu kan kompleks, tidak cuma masalah transportasi. Ada perdagangan, jasa dan macam-macan layanan. Penutupan wewenangnga pusat," jelas Didi.

Tak jauh berbeda, Kepala Dinas Perhubungan Salman Lumoindong mengatakan hal serupa. "Untuk menutup secara keseluruhan tidak bisa. Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK). Itu peraturan pengganti Permenhub 108 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)," paparnya.

Sayang, beleid dimaksud hanya mengatur angkutan online roda empat. "Untuk roda dua belum ada aturan. Masih nunggu dari Menteri sekitar bulan Maret," kata Salman.

Untuk itu, pengaturan Ojol diserahkan sementara kepada Kabupaten/kota melalui Perwali atau Perbup. Sebagai kesepakatan, pihak Dishub Kaltim akan kembali menggelar pertemuan bersama dengan Aplikator  (Gojek, dan Grab). "Kami serahkan ke Pemkot Samarinda untuk memfasilitasi pembebasan supir angkot yang ditahan," pungkas Salman. (*)


Penulis : Rusdi

Editor: Aspian Nur

Di Kantor Gubernur, Orgatrans Minta Grab dan Gojek Ditutup

Selasa, 29/01/2019

Massa dari Orgatrans Kaltim berkumpul didepan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Selasa (29/01/2019)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.