Minggu, 03/02/2019

Aborsi Legal Wajib Penuhi Beberapa Unsur

Minggu, 03/02/2019

Para tersangka dan barang bukti saat rilis kasus di Polres Balikpapan. (Yudi Hadi/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aborsi Legal Wajib Penuhi Beberapa Unsur

Minggu, 03/02/2019

logo

Para tersangka dan barang bukti saat rilis kasus di Polres Balikpapan. (Yudi Hadi/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Hamil luar nikah dianggap aib keluarga. Aborsi ilegal acap kali dijadikan solusi bagi para pelaku pergaulan bebas.


Praktisi anak, Helga Worotitjan memaparkan, praktik aborsi legal sangatlah rumit diterapkan karena harus ada unsur-unsur yang terpenuhi.


"Ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. Baik mengancam nyawa ibu atau janin yang tidak dapat diperbaiki, sehingga menyulitkan bayi hidup di luar kandungan dan menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan," kata Helga, Minggu (3/2/2019).


Termasuk pula kehamilan terhadap korban perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis. Kemudian unsur yang wajib terpenuhi selanjutnya adalah melalui konseling atau penasihatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca-tindakan.


"Memerlukan waktu yang panjang. Sementara banyak dari mereka yang akan aborsi tak memiliki cukup waktu. Baik dengan alasan medis maupun psikis. Seperti korban pemerkosaan misalnya," imbuh Helga.


Di era serba digital ini, juga banyak diperjualbelikan obat yang dianggap dapat mengugurkan kandungan. Beberapa situs bahkan menawarkan obat lengkap dengan tutorial aborsi.


Helga menegaskan bahwa cara tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan. "Aborsi tanpa penanganan dokter ahli sangat berbahaya. Dari meninggal hingga potensi gangguan kesehatan jangka panjang," tegasnya.


Untuk diketahui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Balikpapan menggerebek kamar 216 di salah satu hotel melati di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah pada 27 Januari lalu, sekira pukul 05.06 WITA dan mengamankan tersangka percobaan aborsi, Rahmaniah.


Pengembangan dilakukan hingga mengamankan 6 tersangka pada 30 Januari kemarin. Mereka adalah Esty Purwanti dan Winda Yuliandari. Kakak adik tukang urut yang membantu proses aborsi.


Pelaku aborsi lainnya yakni Kanthi Enggal, Lalu Fendy Arya sang kekasih Kanthi dan Ayu Merina merupakan kakak kandung Kanthi yang menyarankan adiknya untuk melakukan aborsi.       


Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Kesehatan hingga Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : Hendra


Aborsi Legal Wajib Penuhi Beberapa Unsur

Minggu, 03/02/2019

Para tersangka dan barang bukti saat rilis kasus di Polres Balikpapan. (Yudi Hadi/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.