Senin, 04/02/2019
Senin, 04/02/2019
Plt Bupati Kukar, Edi Damansyah ditemui awak media di Kodim 0906/TGR pada Senin (4/2/2019)
Senin, 04/02/2019
Plt Bupati Kukar, Edi Damansyah ditemui awak media di Kodim 0906/TGR pada Senin (4/2/2019)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Desakan untuk melakukan pemecatan terhadap ASN tersandung kasus Tipikor makin keras.
Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menegaskan. selama ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah pemberhentian ASN yang terlibat kasus hukum, termasuk korupsi.
“Ada beberapa sudah kita lakukan (pemberhentian sementara, Red.), tapi memang ada beberapa yang perlu kita koordinasikan dengan pengadilan, dengan kejaksaan berkaitan dengan data,” kata Edi dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (4/2/2019).
Menurutnya, beberapa ASN yang menghadapi kasus korupsi belum berkekuatan hukum tetap telah diberhentikan sementara. Namun, masih menerima gaji.
Di dalam PP Nomor 4 Tahun 1966, jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakin akan kebenaran dugaan yang disangkakan pihak yang berwajib, maka gaji pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut adalah 50 % dari gaji pokok.
Sebaliknya, jika tidak yakin akan dugaan yang disangkakan kepada ASN tersebut, maka gajinya dibayarkan sebesar 75 % dari besaran pokok.
“Kalau mereka yang diberhentikan sementara itu, mekanismenya masih menerima gaji sekian persen,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Muh. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.