Senin, 04/02/2019

PNS Korupsi Gugat ke PTUN, Isran : Itu Hak Mereka

Senin, 04/02/2019

Gubernur Kaltim Isran Noor, ditemui saat menuju ke ruang kerjanya di Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Senin (04/02/2019) siang. (Koran Kaltim.com/Rusdi)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PNS Korupsi Gugat ke PTUN, Isran : Itu Hak Mereka

Senin, 04/02/2019

logo

Gubernur Kaltim Isran Noor, ditemui saat menuju ke ruang kerjanya di Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Senin (04/02/2019) siang. (Koran Kaltim.com/Rusdi)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor menanggapi santai adanya sejumlah  PNS yang mengajukan gugatan, atas pemberhentian mereka dengan tidak hormat (PDTH) karena terlibat korupsi.

Seperti diberitakan, sejak 2012 silam tak kurang 478 dari total 2.357 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat korupsi dilakukan Pembertehtian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Dari Kalimantan Timur, total ada 60 PNS terlibat korupsi masuk dalam daftar dirilis BKN tersebut. 12 diantaranya merupakan PNS di lingkungan  Pemprov Kaltim.

"Tunggu aja (surat gugatan). Wajar aja itu, nda masalah, itu hak mereka," kata Isran kepada korankaltim.com, saat menuju ruangan kerjanya di Lantai II,  Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Senin (04/02/2019) siang tadi.

Menurut Isran, memang ada sejumlah PNS yang diberhentikan berencana melakukan gugatan. Sayang, ia tak menyebut jumlah pastinya. "Itu kan yang mewakili saja . Aslinya banyak, dari 10 kabupaten/kota. Ada yang dihukum 8 bulan , ada yang 1 tahun, tapi di samakan sanksinya," tukasnya.

Namun para PNS tersebut rata-rata sudah menjalani hukuman dan sudah keluar. "Tapi harus di pecat karena terbitnya SKB (surat keputusan bersama)," ungkap Isran lagi.

Bahkan, Isran mengaku akan memberikan advokasi kepada para PNS untuk mendapatkan keadilan.  "Ya selama aku bisa, aku lakukan (advokasi). Yang Kaltim dulu. Kalau yang di Kaltim bisa, insha Allah di (daerah) lain bisa. Kita ingin dapat keadilan saja," papar Isran.

Alasannya, kata Isran  karena keputusan pengadilan itu sudah jelas. Bahwa putusan pengadilan para PNS tidak dicabut haknya. "Kecuali disebutkan yang namanya dicabut hak-haknya.  Kalau dia tidak di cabut, jangan lah," pungkas Isran. (*)

 

Penulis : Rusdianto 

Editor   : Aspian Nur

PNS Korupsi Gugat ke PTUN, Isran : Itu Hak Mereka

Senin, 04/02/2019

Gubernur Kaltim Isran Noor, ditemui saat menuju ke ruang kerjanya di Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Senin (04/02/2019) siang. (Koran Kaltim.com/Rusdi)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.