Senin, 04/02/2019
Senin, 04/02/2019
Gubernur Kaltim Isran Noor, ditemui saat menuju ke ruang kerjanya di Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Senin (04/02/2019) siang. (Koran Kaltim.com/Rusdi)
Senin, 04/02/2019
Gubernur Kaltim Isran Noor, ditemui saat menuju ke ruang kerjanya di Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Senin (04/02/2019) siang. (Koran Kaltim.com/Rusdi)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor menanggapi santai adanya sejumlah PNS yang mengajukan gugatan, atas pemberhentian mereka dengan tidak hormat (PDTH) karena terlibat korupsi.
Seperti diberitakan, sejak 2012 silam tak kurang 478 dari total 2.357 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat korupsi dilakukan Pembertehtian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Dari Kalimantan Timur, total ada 60 PNS terlibat korupsi masuk dalam daftar dirilis BKN tersebut. 12 diantaranya merupakan PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Tunggu aja (surat gugatan). Wajar aja itu, nda masalah, itu hak mereka," kata Isran kepada korankaltim.com, saat menuju ruangan kerjanya di Lantai II, Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Senin (04/02/2019) siang tadi.
Menurut Isran, memang ada sejumlah PNS yang diberhentikan berencana melakukan gugatan. Sayang, ia tak menyebut jumlah pastinya. "Itu kan yang mewakili saja . Aslinya banyak, dari 10 kabupaten/kota. Ada yang dihukum 8 bulan , ada yang 1 tahun, tapi di samakan sanksinya," tukasnya.
Namun para PNS tersebut rata-rata sudah menjalani hukuman dan sudah keluar. "Tapi harus di pecat karena terbitnya SKB (surat keputusan bersama)," ungkap Isran lagi.
Bahkan, Isran mengaku akan memberikan advokasi kepada para PNS untuk mendapatkan keadilan. "Ya selama aku bisa, aku lakukan (advokasi). Yang Kaltim dulu. Kalau yang di Kaltim bisa, insha Allah di (daerah) lain bisa. Kita ingin dapat keadilan saja," papar Isran.
Alasannya, kata Isran karena keputusan pengadilan itu sudah jelas. Bahwa putusan pengadilan para PNS tidak dicabut haknya. "Kecuali disebutkan yang namanya dicabut hak-haknya. Kalau dia tidak di cabut, jangan lah," pungkas Isran. (*)
Penulis : Rusdianto
Editor : Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.