Selasa, 05/02/2019

Anggota DPR-RI Sosialisasikan Undang-Undang Pemilu di Kutim

Selasa, 05/02/2019

Aus Hidayat Nur Anggota Komisi 2 DPR-RI menyampaikan materi kepada masyarakat ( Dedi / korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota DPR-RI Sosialisasikan Undang-Undang Pemilu di Kutim

Selasa, 05/02/2019

logo

Aus Hidayat Nur Anggota Komisi 2 DPR-RI menyampaikan materi kepada masyarakat ( Dedi / korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Anggota Komisi II DPR-RI, Aus Hidayat Nur berkunjung ke Kutim dengan agenda menyosialisasikan  Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Sosialisasi itu dihadiri oleh ratusan  masyarakat Kutim. Tampak hadir pula semua anggota Bawaslu Kutim. 

Diantara pesan yang disampaikannya ialah masalah politik uang. Aus mengingatkan kepada masyarakat agar tak tergoda dengan iming-iming uang dari siapapun. Baik dalam agenda akbar pilpres maupun pileg. 

"Politik uang merupakan hal yang dilarang. Melanggar aturan. Bagi mereka yang mengetahui, tolak pemberiannya dan laporkan pelakunya," pinta Aus. 

Dirinya pun mengajak KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pemilu secara masif. Jangan sampai terjadi pelanggaran.

"Bawaslu dan KPU berkewajiban mengawal pemilu. Masyarakat juga wajib ikut mengawal. Mari kita sukseskan pemilu," pintanya.


Penulis: Dedi

Editor: Muh Huldi

Anggota DPR-RI Sosialisasikan Undang-Undang Pemilu di Kutim

Selasa, 05/02/2019

Aus Hidayat Nur Anggota Komisi 2 DPR-RI menyampaikan materi kepada masyarakat ( Dedi / korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.