Selasa, 05/02/2019
Selasa, 05/02/2019
Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling
Selasa, 05/02/2019
Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Sebanyak 10 ASN Pemkab Kutim dipanggil Bawaslu Kutim. Pasalnya, mereka diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Dugaan pelanggaran yakni memberikan tanda suka (like) kepada salah satu calon legislatif di media sosial. Padahal, sesuai aturan, mereka dilarang keras terlibat dalam dukung mendukung di Pemilu.
"Kan sudah ada aturannya. Mereka harus netral. Meskipun hak politik untuk memilih tak dihilangkan. Hanya saja tidak boleh ekspresikan ke publik," kata Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling.
Semua ASN tersebut sudah dilayangkan surat panggilan. Dari 10 orang, baru enam orang yang memenuhi panggilan klarifikasi.
"Kami akan panggil lagi jika mereka tak datang. Jika tetap tak datang, maka akan kami laporkan sampai pusat," katanya.
Penulis: Dedi
Editor: Muh Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.