Rabu, 06/02/2019
Rabu, 06/02/2019
Kerusakan Lingkungan akibat tambang / Foto: dok. Greenpeace Indonesia
Rabu, 06/02/2019
Kerusakan Lingkungan akibat tambang / Foto: dok. Greenpeace Indonesia
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kutai Kartanegara secara struktural dan teknis tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Kepala DESDM Kukar, Slamet Hadi Raharjo mengungkapkan, pihaknya sudah tidak dilibatkan sejak sektor pertambangan menjadi ranah Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Secara struktural dan keteknisan nggak ada keterkaitan. Selama ini nggak pernah provinsi berkoordinasi sama kami (soal teknis), kalau ada masalah baru koordinasi sama kita,” kata Slamet kepada Korankaltim.com, Rabu (6/2/2019).
Termasuk surat maklumat Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Kalimantan Timur dengan nomor surat : 546/315/I.GAT tentang Peta Prakiraan Wilayah Terjadinya Gerakan Tanah di Kaltim, DESDM Kukar bahkan tidak mendapat tembusan.
“Termasuk soal izin-izin di dalam lampiran kan biasanya ada tembusan, tapi nggak pernah juga ditembuskan, di SK itu kan ada tembusan, itu nggak ada ditembuskan,” ucapnya.
Berkaca dengan kasus longsor di Sangasanga, Pemkab Kukar dalam hal ini hanya mengatasi dampak lingkungan yang terjadi. “Kemarin itu saya respeknya DESDM Kukar dan DLHK Kukar diajak untuk mendampingi Plt Bupati. Di Kukar kita tidak berbicara kewenangan, tapi kalau berkaitan dengan aksi yang harus dilakukan kalau ada kejadian,” ujarnya.
“Jangankan tambang yang ilegal, yang legal aja kita tidak punya kewenangan. Jadi secara tidak langsung tidak ada pengawasan. Kecuali kalau ada kejadian, maka Pemkab harus melakukan penanganan pertama untuk mengatasi masalah di daerah,” tutupnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Muh. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.