Jumat, 08/02/2019
Jumat, 08/02/2019
Perkantoran dan warung di pinggir jalan utama
Jumat, 08/02/2019
Perkantoran dan warung di pinggir jalan utama
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang, sebentar lagi akan mewajibkan bagi pemilik warung makan dan perkantoran untuk memasang Closed Circuit Television (CCTV). Terutama bagi bangunan yang berada di pinggir jalan utama Kota Bontang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) tentang penyediaan dan pemasangan CCTV yang segera disahkan.
Kepala Bidang e-Government Diskominfo Bontang, Taufik, mengatakan pemasangan CCTV di setiap sudut bangunan, selain mendukung program pemerintah smart city, juga sebagai bagian pengawasan kota, pemantauan arus lalu lintas dan penanganan Kamtibmas.
"Nantinya kita akan bekerjasama dengan Lantas dan Dishub untuk hal ini," ujarnya
Nantinya, seluruh CCTV yang telah terpasang akan terintegrasi dan diawasi langsung
melalui pusat komando berada di auditorium tiga dimensi.
Penulis : Yuli
Editor: Muh. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.