Rabu, 13/02/2019
Rabu, 13/02/2019
Manajemen PT Tri Teknik Kalimantan Abadi bersama para Karyawan mengelar pertemuan di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyelesaikan pembayaran gaji karyawan. (Erwin/KoranKaltim.Com)
Rabu, 13/02/2019
Manajemen PT Tri Teknik Kalimantan Abadi bersama para Karyawan mengelar pertemuan di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyelesaikan pembayaran gaji karyawan. (Erwin/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Manajemen PT Tri Teknik Kalimantan Abadi (TKA) akhirnya menyelesaikan pemasalahan tunggakan gaji serta Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan. Sebelumnya, 36 karyawan tidak menerima hak mereka sejak Maret 2018 hingga Januari 2019.
Seorang karyawan, Yustus mengatakan, manajemen PT TKA telah menyelesaikan permasalahan gaji serta THR setelah melalui proses yang cukup panjang seperti aksi damai di kantor Bupati dan DPRD Penajam Paser Utara.
Pasalnya ketika itu tidak ada kejelasan, sehingga para karyawan memutuskan bertolak ke Jakarta pada 6 Februari 2019 untuk menemui manajemen perusahaan agar menyelesaikan permasalahan tunggakan gaji itu diselesaikan.
"Banyak upaya kami selama ini, karena kami pikir birokrasi di pemerintah cukup lambat. Sehingga kami memutuskan pergi ke Jakarta menemui pemilik menggunakan biaya pribadi," ucapnya, Rabu (13/2/2019).
Ketika di Jakarta, Manajemen Perusahaan bersedia untuk membayarkan gaji mereka sesuai dengan berita acara kesepakatan yang dibuat. Pada hari ini, permasalahan itu baru dituntaskan.
Penulis : Erwin
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.