Jumat, 15/02/2019
Jumat, 15/02/2019
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) Rinda Desianti
Jumat, 15/02/2019
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) Rinda Desianti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemilih yang tempat tinggalnya berbeda dengan alamat yang tertera di KTP lantaran pindah ke kecamatan lain bisa masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) Rinda Desianti berharap tidak ada masyarakat Kukar yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar dapat dengan mudah menyalurkan hak suaranya 17 April mendatang.
Diketahui, DPT dari 18 Kecamatan berjumlah 473.702 setelah dilakukan perbaikan. “Seperti (Pemilihan) kemarin itu, ada masyarakat yang tercecer ternyata. Ada ibu-ibu dia sudah dua tahun tinggal di Tenggarong tapi dia tidak masuk DPT. Ternyata domisili KTP-nya Loa Kulu, akhirnya disampaikan Pak Saidi yang waktu itu komisioner KPU kepada PPK bahwa dia punya hak pilih masuk ke DPK,” terang Rinda kepada Korankaltim.com, Jumat (15/2/2019).
Jika tak masuk DPT, lanjutnya, warga bisa menyalurkan hak suaranya. Caranya, harus mendaftar di TPS sekitar tempat tinggalnya dan PPS harus memastikan terlebih dahulu masyarakat yang mendaftar belum masuk DPT.
“Yang penting syaratnya adalah dia mendaftar di TPS dimana dia tinggal, misalnya seperti saya di Sukarame, berarti saya daftar nih, siapa tahu pas karena masa DPTHP itu sudah selesai, dia bisa masuk dalam DPK, DPK kan tetap dapat lima surat suara di tempat dia tinggal,” ucap Rinda.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Muh. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.