Jumat, 15/02/2019

Miliki 28 Paket Sabu, Warga Penajam Ditangkap

Jumat, 15/02/2019

Kapolsek PPU Iptu Muhlis HD menunjukan barang bukti milik kedua pelaku. (Erwin/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Miliki 28 Paket Sabu, Warga Penajam Ditangkap

Jumat, 15/02/2019

logo

Kapolsek PPU Iptu Muhlis HD menunjukan barang bukti milik kedua pelaku. (Erwin/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Sebanyak 28 paket sabu serta uang tunai senilai Rp8,5 juta disita dari terduga pelaku berinisial AL dan AC. Pengungkapan kasus narkoba ini diungkap Polsek Penajam.

Terduga pelaku ditangkap dari sebuah rumah di Pasar Lama RT 10 Kelurahan Penajam pada Kamis kemarin, 14 Februari 2019 sekira pukul 15:00 WITA.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis HD mengatakan, pengungkapan bermula ketika mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

"Awalnya ada informasi bahwa di Pasar Lama sering terjadi transaksi narkoba," ungkapnya, Jum’at (15/2/2019).

Saat di TKP, polisi melihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Polisi kemudian menggeledah badan dan seisi rumah.

Hasilnya, ditemukan dua kotak plastik berisi uang tunai dan dan satu toples plastik berisi sabu.


Laporan :Erwin

Editor : Hendra

Miliki 28 Paket Sabu, Warga Penajam Ditangkap

Jumat, 15/02/2019

Kapolsek PPU Iptu Muhlis HD menunjukan barang bukti milik kedua pelaku. (Erwin/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.