Jumat, 15/02/2019
Jumat, 15/02/2019
Kapolsek PPU Iptu Muhlis HD menunjukan barang bukti milik kedua pelaku. (Erwin/KoranKaltim.Com)
Jumat, 15/02/2019
Kapolsek PPU Iptu Muhlis HD menunjukan barang bukti milik kedua pelaku. (Erwin/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Sebanyak 28 paket sabu serta uang tunai senilai Rp8,5 juta disita dari terduga pelaku berinisial AL dan AC. Pengungkapan kasus narkoba ini diungkap Polsek Penajam.
Terduga pelaku ditangkap dari sebuah rumah di Pasar Lama RT 10 Kelurahan Penajam pada Kamis kemarin, 14 Februari 2019 sekira pukul 15:00 WITA.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis HD mengatakan, pengungkapan bermula ketika mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.
"Awalnya ada informasi bahwa di Pasar Lama sering terjadi transaksi narkoba," ungkapnya, Jum’at (15/2/2019).
Saat di TKP, polisi melihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Polisi kemudian menggeledah badan dan seisi rumah.
Hasilnya, ditemukan dua kotak plastik berisi uang tunai dan dan satu toples plastik berisi sabu.
Laporan :Erwin
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.