Rabu, 20/02/2019

Video Mesum Pelajar Samarinda, KPAI Bilang Begini

Rabu, 20/02/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Video Mesum Pelajar Samarinda, KPAI Bilang Begini

Rabu, 20/02/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait beredarnya video mesum sepasang pelajar asal kota Samarinda. KPAI ingin pihak sekolah kooperatif dalam mengatasi masalah tersebut.

Komisioner KPAI, Aji Suwignyo mengatakan, meski bukan tanggung jawab penuh, pihak sekolah tetap memiliki peranan dalam membina pelaku.

"Sangat disayangkan apabila kasus seperti ini terjadi dan tidak tercium media, pihak sekolah pasti akan menutupinya," kata Aji, Rabu (20/2/2019).

Menurutnya, kasus tersebut bisa berimplikasi terhadap pelaku yakni dikeluarkan hanya untuk melindungi nama baik sekolah. Sedangkan pelakunya justru mendapat tekanan sosial.

Sehingga disarankan pihak sekolah terbuka dengan KPAI atau lembaga terkait agar si pelaku bisa diedukasi. "Anak yang bermasalah baik hukum maupun sosial dan ekonomi dapat direhabilitasi dan dikembalikan ke sekolah. Karena seharusnya begitu, pendidikan itu merupakan bagian dari hak dasar," tegasnya. 

Secara pribadi, Aji mengimbau pihak sekolah agar tidak mengeluarkan siswanya yang sedang berada dalam masalah. "Sekolah bisa dikatakan tidak bertanggung jawab terhadap anak didiknya. Karena tidak bisa mendeteksi masalah yang sedang dialami," imbuhnya.

Aji juga memberikan tanggapan atas kekhawatiran sekolah apabila siswa tersebut tetap dibiarkan bersekolah, maka ia akan mengalami perudungan. "Itu adalah alasan klasik yang masih bisa ditemukan alternatifnya," ucapnya.

Dirinya kembali mengingatkan seluruh pihak terhadap Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus.

"Karena tidak ada alasan, kan proses belajarnya tidak harus dilakukan di sekolah. Bisa di rumah atau apabila siswa bermasalah dengan hukum bisa dilakukan di Lembaga Permasyarakatan," pungkasnya.


Penulis : Permata S. Rahayu

Editor : Hendra

Video Mesum Pelajar Samarinda, KPAI Bilang Begini

Rabu, 20/02/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.