Rabu, 20/02/2019
Rabu, 20/02/2019
Barang Bukti Dobel L siap edar yang diamankan Polres Penajam Paser Utara
Rabu, 20/02/2019
Barang Bukti Dobel L siap edar yang diamankan Polres Penajam Paser Utara
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Satuan Reserse Narkotika Polres Penajam Paser Utara meringkus AR (25), tersangka pengedar pil koplo jenis Dobel L. Penangkapan terjadi di RT 13 Kelurahan Sotek pada Senin, 18 Februari 2019 kemarin.
KBO Satresnarkoba Polres PPU, Ipda Heri Purwanto menegaskan bahwa tersangka telah menjadi target operasi karena disangkakan kerap menjual obat-obatan terlarang.
"Tersangka diringkus saat berada di tepi jalan. Ketika digeledah badan, Dobel L tak ditemukan. Tapi ketika digiring ke rumahnya, ditemukan 346 butir Dobel L," kata Ipda Heru Purwanto, Rabu (20/2/2019).
Selain ratusan butir Dobel L, polisi juga menyita uang tunai Rp120 ribu sebagai barang bukti. "Rencanannya Dobel L itu mau diedarkan di Penajam," ungkapnya.
Tersangka kini mendekam dalam sel Polres PPU untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Karena disangkakan telah mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin," pungkasnya.
Penulis : Erwin
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.