Rabu, 27/02/2019
Rabu, 27/02/2019
Ketua KPU Paser, Eka Yusda Indrawan
Rabu, 27/02/2019
Ketua KPU Paser, Eka Yusda Indrawan
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Jabatan Wakil Bupati Paser mengalami kekosongan sejak H. Muhammad Mardikansyah tutup Usia pada 31 Januari 2019 lalu. Hingga kini belum ada tanda diprosesnya penggantian jabatan wakil bupati.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Eka Yusda Indrawan mengatakan yang memiliki kewenangan mengusung nama pengganti jabatan wakil bupati Paser dari partai pengusung.
"Karena waktu pemilukada tahun 2015 lalu yang mengusung Bupati Yusriansyah Syarkawi dan Wakil Bupati Muhammad Mardikansyah dari Partai Golkar dan PKB, Jadi sekarang kedua partaib inilah yang memiliki kewenangan mengusung nama pengganti Wakil Bupati Paser,” ucap Eka, Rabu (27/2/2019).
Sebelum pengajuan nama calon, lanjut Eka, Pemerintah Kabupaten Paser harus terlebih dahulu mengumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Paser terkait dengan kekosongan jabatan Wakil Bupati Paser.
Berdasarkan pengumuman tersebut maka kedua partai pengusung bisa mengusulkan 2 nama calon pengganti. “Hanya dua nama tidak lebih," tegasnya.
“Setelah proses di daerah selesai, maka dua nama calon pengganti Wakil Bupati Paser akan disampaikan ke Kemendagri oleh Gubernur Kaltim dan akan ditetapkan satu nama pengganti Wakil Bupati Paser,” pungkas Eka.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Muh.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.