Kamis, 28/02/2019

Soal Proyek Jembatan Kembar, Castro Pertanyakan PMK

Kamis, 28/02/2019

Herdiansyah Hamzah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal Proyek Jembatan Kembar, Castro Pertanyakan PMK

Kamis, 28/02/2019

logo

Herdiansyah Hamzah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah  yang akrab disapa Castro, menyoroti perpanjangan pengerjaan Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar yang menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Menurut Castro, menggunakan PMK sebagai dasar dalam perpanjangan waktu pengerjaan jembatan kembar bermakna 2 hal.  "Pertama, ini menandakan ada masalah dengan kewenangan gubernur dalam mengeluarkan pergub (peraturan gubernur)." sebut Castro kepada korankaltim.com Kamis (28/2) siang tadi. Seharusnya sebelum pergub dibuat, ada sinkronisasi aturan terlebih dahulu baik secara vertikal maupun horizontal. "Jadi ada harmonisasi diantara produk hukum," imbuhnya.

Kedua, fokus utama harusnya diarahkan kepada kontraktor. Keterlambatan pengerjaan dalam proyek-proyek infrastruktur seperti sudah jadi kebiasaan.  "Mestinya ada upaya pengenaan sanksi yang memberi efek" tegas Castro.. 

Diketahui sebelumnya, Komisi III DPRD Kaltim menyoroti perpanjangan waktu pengerjaan Jembatan Mahakam IV di Jalan Slamet Riyadi yang diperpanjang selama 90 hari oleh Pemprov Kaltim. Pengerjaan tersebut meliputi bentang tengah dan sisi pendekat Samarinda Kota yang terputus 38 meter. PT Waskita selaku kontraktor pengerjaan sisi pendekat Samarinda Kota diberi kesempatan menuntaskan.

nggota Komisi III DPRD Kaltim menyebut, perpanjangan waktu 90 hari dengan memakai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran, sama saja mengabaikan pergub (peraturan gubernur) yang sudah diubuat yakni perpanjangan selama 50 hari,  sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada APBD Kaltim Tahun Anggaran Berikutnya.  "Kalau tidak pakai Pergub, ngapain dibuat Pergub kalau tidak ditatati. Kalau mau pakai PMK pelangaran itu," kata Bahar. Rabu (27/2/2019) kemarin. 

Seharusnya Pemprov Kaltim tidak mengeluarkan Pergub Kaltim, jika pada ahirnya memakai PMK dengan masa perpanjangan 90 hari. "Makanya  kami bilang ini pertanyaan besar, ngapain juga bikin pergub. Kan tidak mesti keharusan buat pergub, karena ada PMK," sambungnya. 

Atas permasalahan tersebut, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil dinas PU dan pihak kontarktor untuk mempertanyakan adanya 38 meter sisi pendekat Samarinda yang terputus. Dan bentang tengah yang belum selesasi serta perpanjangan waktu dengan memakai PMK.  "Senin depan kita panggil, untuk meminta kejelasan," tambah Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Zaefudin Zuhri dihari yang sama.  (*)


Penulis : Sabri

Editor: Aspian Nur

Soal Proyek Jembatan Kembar, Castro Pertanyakan PMK

Kamis, 28/02/2019

Herdiansyah Hamzah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.