Selasa, 12/03/2019

Jokowi Teken PP 11/2019, Ini Komentar Kades di Kaltim

Selasa, 12/03/2019

ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jokowi Teken PP 11/2019, Ini Komentar Kades di Kaltim

Selasa, 12/03/2019

logo

ilustrasi

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A.

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Terkait PP ini, beberapa Kepala Desa di Kutai Kartanegara, Kaltim, mengaku menunggu formulasi dari pemerintah. 

Kades Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, Rahimin, berpendapat penerapan PP tersebut harus juga melihat dari perpektif kewilayahan terlebih dahulu. 

Untuk di Kalimantan, terangnya, nominal gaji Kasi dan Kaur sebesar Rp 1,3 juta dianggap rendah. Sementara, gaji tetap Kades yang katanya setara PNS Eselon II yakni Rp 2,2 juta sesuai PP 11/2019 itu justru lebih rendah dibandingkan dengan gajinya saat ini sebesar Rp 2,7 juta.

“Yang ribut itu kan cuma di Jawa, tapi kita tetap ngotot agar gaji Kaur dan Kasi itu dinaikkan juga. Kasian, bekerja hanya mendapatkan Rp 1.350.000 , sementara ketat betul aturannya dari BPK bahkan kejaksaan, saber pungli belum lagi satgas DD dan lain-lain,” ungkapnya kepada Korankaltim.com, Selasa (12/3/2019).

Kades Kedang Ipil Kuspawansyah justru berpendapat PP tersebut baru dapat diterapkan jika ada pembagian belanja modal APBDes sebesar 70:30 hingga fifty-fifty yang diatur dalam Perbup baru nantinya. 

Ini bertujuan agar tidak mengganggu kegiatan lainnya, itu pun dengan mengesampingkan faktor keterlambatan penganggaran dan pencairan APBDes.

“Kalau eselon II kan kalau nggak salah Kades Rp2,5 juta, Sekdes Ro 2,4 juta , sementara di Kukar malah Rp2,7 juta sesuai dengan Perbub lama. Kalau di nominal PP itu diterapkan malah turun berarti,  pasti banyak yang protes lah.  Kecuali mungkin ada penghasilan lainnya, dari insentif atau TPP dan sebagainya bisa. Nggak mungkin lah menurun itu maka kita tunggu saja formulasinya yang terbaru,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : Muh.Huldi

Jokowi Teken PP 11/2019, Ini Komentar Kades di Kaltim

Selasa, 12/03/2019

ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.