Kamis, 14/03/2019
Kamis, 14/03/2019
Hotel Mesra Samarinda, Jalan Pahlawan
Kamis, 14/03/2019
Hotel Mesra Samarinda, Jalan Pahlawan
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah menunggak pajak sebesar Rp5 Miliar, Hotel Mesra Internasional Samarinda masih harus dihantui tunggakan pajak lainnya. Piutang pajak yang sudah diangsurnya selama ini nyatanya masih tersisa Rp2,3 Miliar. Hal tersebut diperparah dengan beban pajak regular tahun 2016-2017 sebesar Rp2,7 miliar sehingga apabila dijumlahkan total keseluruhan hutang pajak Hotel Mesra berjumlah Rp5 Miliar.
Kondisi itu membuat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus kebingungan. "Kenapa bisa sampai menunggak sebesar itu ya? Padahal kan beban pajaknya ditanggung konsumen, mereka (pihak hotel) kan tinggal menampung dan kemudian membayarkan saja," jelas Hermanus kepada korankaltim.com Kamis (14/3/2019) siang tadi
Sudah ada itikad baik dari pihak hotel untuk melunasi piutang pajaknya yang ditemukan oleh tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD). Namun ia juga mengingatkan semakin lama pelunasan pajaknya, maka akan semakin banyak denda yang diberikan. "Terlambat 1 bulan dendanya 2 persen, ya tingga dikalikan saja berapa tahun. 10 bulan saja sudah 20 persen," imbuhnya.
Kalau masih membandel, pihaknya nanti akan memberlakukan masa paksa. Jika sudah sampai pada batas waktu yang ditetapkan dan tak kunjung membayar, maka Pemkot berhak melakukan penarikan aset. "Ya kalau tidak segera dilunasi, diulur-ulur kami sita kemudian kami lelang, karena sudah jadi aset Pemkot," tutup Hermanus. (*)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.