Kamis, 14/03/2019

Main Judi Online di Warnet, Empat Pria Diciduk

Kamis, 14/03/2019

Ilustrasi judi online / net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Main Judi Online di Warnet, Empat Pria Diciduk

Kamis, 14/03/2019

logo

Ilustrasi judi online / net

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan bermula saat adanya informasi terkait praktek judi online yang berlangsung setiap hari di salah satu warung internet (warnet) berlokasi di Jalan Inpres III Balikpapan Utara. 

Dari informasi tersebut anggota Tipidter melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku, yang saat itu sedang bermain judi online. "Tadinya dapat informasi dari warga, kemudian ditelusuri anggota kami dan ternyata benar, sedang berlangsung perjudian online di warnet tersebut," ungkap Kasat Reskrim, AKP Makhfud Hidayat kepada korankaltim.com Kamis (14/3/2019) tadi.

Keempat tersangka yaitu Bambang Sutarmanto alias Bambang (42), Arif (47), Edhi Triyono alias Gombloh (42) dan Salman (53), semuanya merupakan warga Balikpapan Barat. Mereka kedapatan sedang bermain judi online jenis rolet, sabung ayam, dan dadu. Keempatnya bermain di komputer masing-masing di warnet tersebut. Tak hanya itu, saat penggerebekan polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Selain para pelaku kami juga mengamankan empat unit PC komputer beserta CPU yang digunakan bermain judi online, empat ATM bank, tiga lembar resi bukti transfer dan empat akun judi yang digunakan pelaku," timpal Kanit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba.

Dari pengakuan tersangka mereka bermain judi untuk mendapatkan keuntungan, ketika pasangan judi mereka menang. "Modus mereka ini mencari keuntungan dari judi online," ucapnya. Saat ini para tersangka sedang menjalani sejumlah pemeriksaan di Unit Tipiter. Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,  atau pasal 303 ayat 1 dan 2 atau pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP. (*)


Penulis : Yudi Hadi

Editor: Aspian Nur

Main Judi Online di Warnet, Empat Pria Diciduk

Kamis, 14/03/2019

Ilustrasi judi online / net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.