Jumat, 15/03/2019

Curi Motor di Balikpapan, Sembunyi di Samarinda

Jumat, 15/03/2019

Farid Jafar (44) (dua dari kanan) dan Muhammad Taufiq Jafar (20) (dua dari kiri)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Curi Motor di Balikpapan, Sembunyi di Samarinda

Jumat, 15/03/2019

logo

Farid Jafar (44) (dua dari kanan) dan Muhammad Taufiq Jafar (20) (dua dari kiri)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Farid Jafar (44) dan Muhammad Taufiq Jafar (20) tidak berkutik saat dibekuk tim gabungan Opsnal Polsek Balikpapan Selatan dan Polsek Samarinda Seberang pada Kamis malam.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Pesut, Gang VI, Kelurahan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Sedangkan aksi pencurian dilakukan kedua tersangka di perumahan Pelangi Residence RT 55 Jalan Syarifudfin Yoes Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan pada Rabu lalu.

Tersangka menggondol sepeda motor Honda Revo bernomor polisi KT 2803 ZU milik Adi Irawan (32) yang melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balikpapan Selatan.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, kedua pelaku kabur ke Samarinda," ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana, Jumat (15/3/2019).

Anggota Opsnal Polsek Balikpapan Selatan langsung berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Seberang untuk menyebar ciri-ciri kedua tersangka. Hingga akhirnya tersangka diketahui bersembunyi di Samarinda Seberang.

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Lokasi penangkapan di Samarinda, dan tersangka kami bawa ke Balikpapan untuk pengembangan," katanya.

Tindak kriminal yang dilakukan tersangka bermula ketika melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah tidak terkunci stang dan rumah kunci sepeda motor sudah longgar. Sehingga mudah dinyalakan ketika dimasukan kunci yang lain. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.


Penulis : Yudi Hadi

Editor : Hendra


Curi Motor di Balikpapan, Sembunyi di Samarinda

Jumat, 15/03/2019

Farid Jafar (44) (dua dari kanan) dan Muhammad Taufiq Jafar (20) (dua dari kiri)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.