Kamis, 21/03/2019
Kamis, 21/03/2019
Warga Lapas Kelas II B Tenggarong (Foto: reza / korankaltim.com)
Kamis, 21/03/2019
Warga Lapas Kelas II B Tenggarong (Foto: reza / korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Ketua PPK Tenggarong, Abdul Muis, mengatakan tidak semua penghuni Lapas dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang.
Muis menerangkan, dari sebanyak 1.384 warga binaan Lapas Kelas II B Tenggarong, hanya sebanyak 341 warga binaan yang dapat menggunakan hak pilihnya.
“Hanya 341 warga binaan yang terdaftar di aplikasi Lindungi Hak,” kata Muis kepada Korankaltim.com, Kamis (21/3/2019).
Sama halnya dengan Lapas Perempuan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda. Muis menerangkan, di lapas ini ada 208 warga binaan, hanya ada 68 orang yang dapat memilih, 11 diantaranya berada di LPKA Samarinda.
Rata-rata, permasalahannya lantaran tidak terdaftar NIK pemilih di aplikasi Lindungi Hak Pilih.
“Pertama itu masalahnya NIK yang tidak terdaftar di aplikasi, yang kedua permasalahannya ada NIK tapi tidak terdaftar di daerah asalnya. Berkaitan dengan TPS, di Lapas IIB cuman ditambah tiga TPS, yang awalnya tujuh TPS. Kalau di Lapas perempuan dan anak itu cuma satu TPS saja nanti,” ungkapnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Muh.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.