Jumat, 22/03/2019
Jumat, 22/03/2019
Salah satu pelaku bersama dengan petugas saat melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, dengan cara diblender.
Jumat, 22/03/2019
Salah satu pelaku bersama dengan petugas saat melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, dengan cara diblender.
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja seberat 1.323,11 gram Jumat (22/3/2019) pagi tadi di kantor mereka Jalan Rapak Indah, Samarinda.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan barang bukti yang dimusnahkan nerupakan tangkapan BNNP Kaltim selama 2019 dan limpahan dari petugas Denpom VI/I Mulawarman tahun 2018 lalu.
Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 serta prosedur hukum yang berlaku. "Tetapi, sebelum dimusnahkan kami lakukan pengecekan atau diuji dulu apakah barang ini benar jenis narkotika atau tawas dengan menggunakan alat khusus pendeteksi dari BNN Pusat yang akurat," kata Tampubolon.
Untuk jenis sabu pemusnahan dilakukan dengan diblender, sedangkan tanaman ganja dengan dibakar. (*)
Penulis : Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.