Jumat, 22/03/2019

Sebelum Dimusnahkan, Barang Bukti Narkoba Diuji

Jumat, 22/03/2019

Salah satu pelaku bersama dengan petugas saat melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, dengan cara diblender.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sebelum Dimusnahkan, Barang Bukti Narkoba Diuji

Jumat, 22/03/2019

logo

Salah satu pelaku bersama dengan petugas saat melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, dengan cara diblender.

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja seberat 1.323,11 gram Jumat (22/3/2019) pagi tadi di kantor mereka  Jalan Rapak Indah, Samarinda.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan barang bukti yang dimusnahkan nerupakan tangkapan BNNP Kaltim selama 2019 dan limpahan dari petugas Denpom VI/I Mulawarman tahun 2018 lalu.

Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 serta prosedur hukum yang berlaku. "Tetapi, sebelum dimusnahkan kami lakukan pengecekan atau diuji dulu apakah barang ini benar jenis narkotika atau tawas dengan menggunakan alat khusus pendeteksi dari BNN Pusat yang akurat," kata Tampubolon.

Untuk jenis sabu pemusnahan dilakukan dengan diblender, sedangkan tanaman ganja dengan dibakar. (*)


Penulis : Nancy

Editor: Aspian Nur

Sebelum Dimusnahkan, Barang Bukti Narkoba Diuji

Jumat, 22/03/2019

Salah satu pelaku bersama dengan petugas saat melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, dengan cara diblender.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.