Jumat, 22/03/2019
Jumat, 22/03/2019
Jumat, 22/03/2019
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Mus Mulyadi, mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2004-2009 yang buron sejak 8 tahun lalu, akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas IIB Tenggarong, Jumat (22/3/2019) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
Mus yang menjadi terpidana kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kukar ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama intelijen Kejaksaan Negeri Kukar di kediamannya, perumahan Grand Taman Sari Samarinda.
"Untuk terpidana Mus Mulyadi sudah kami amankan di Lapas Klas IIB Tenggarong," kata Kajari Kukar, Kasmin.
Menurutnya, setelah divonis bersalah, Mus sempat menghilang sehingga dinyatakan buron oleh Kejari Kukar. Kejaksaan yang mendapat informasi bahwa Mus sedang berada di kediamannya di Samarinda, langsung bergerak. Dia dieksekusi tanpa perlawanan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2013, terpidana H Mus Mulyadi, anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 dijerat pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta karena mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar lebih. (*)
Penulis : Amin
Editor : Muh.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.