Rabu, 27/03/2019

Dua Raperda Diparipurnakan, Ini Penjelasan Wali Kota Balikpapan

Rabu, 27/03/2019

Rapat Paripurna membahas Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Penyelenggaraan Transportasi dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang. (Achmad Fadillah/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Raperda Diparipurnakan, Ini Penjelasan Wali Kota Balikpapan

Rabu, 27/03/2019

logo

Rapat Paripurna membahas Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Penyelenggaraan Transportasi dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang. (Achmad Fadillah/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Nota Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Penyelenggaraan Transportasi disampaikan Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (27/3/2019).

"Tahun berganti tahun, jumlah kendaraan semakin meningkat, maka perlu ada rancangan dalam hal transportasi. Segala bentuk diubah dari berlalulintasnya, berkendaranya sehingga tidak menimbulkan kemacetan," kata Rizal Effendi.
Dia menambahkan, Balikpapan yang tahun ini telah mendapatkan 6 penghargaan perlu mengambil langkah menanggulangi kesenjangan kemiskinan.
"Kami berharap agar pokok-pokok pembahasan ini dapat segera dibahas dan cepat terealisasi, mengingat waktu terus berjalan sehingga perlu ada progres," pungkasnya.

Penulis : Achmad Fadillah
Editor : Hendra

Dua Raperda Diparipurnakan, Ini Penjelasan Wali Kota Balikpapan

Rabu, 27/03/2019

Rapat Paripurna membahas Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Penyelenggaraan Transportasi dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang. (Achmad Fadillah/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.