Kamis, 28/03/2019
Kamis, 28/03/2019
Tersangka Tr yang telah diamankan oleh Kepolisian Polrestas Samarinda Rabu (27/3) kemarin
Kamis, 28/03/2019
Tersangka Tr yang telah diamankan oleh Kepolisian Polrestas Samarinda Rabu (27/3) kemarin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan pemuda berinisial Tr berusia 25 tahun, warga Jalan Jelawat Gang 9, RT 01, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir karena membawa narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 499,43 gram.
Tr diamankan Rabu (27/3/2019) kemarin sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Simpang 3 Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Berawal dari informasi sari masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Kami dapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai membawa narkotika dari arah Bontang menuju Samarinda menggunkan motor vario KT 2079 MH kemudian dibuntuti oleh petugas, saat di Jalan Kebon Agung langsung diberhetikan, pelaku sempat lari tetapi petugas langsung mengamankan tersangka," ungkap KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Suji Haryanto Kamis (28/3/2019) pagi tadi kepada awak media.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapat satu kantong pelastik yang hitam yang digantung dimotor, yang berisi narkoba yang dikemas dalam makanan ringan gerry sereal. "Saat kami geledah sabu itu dibungkus dan di lem dalam kemasan," sebut Suji lagi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.