Kamis, 28/03/2019
Kamis, 28/03/2019
Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya saat menyampaikan Sambutan pada kegiatan Rakor Pemerintahan Desa.
Kamis, 28/03/2019
Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya saat menyampaikan Sambutan pada kegiatan Rakor Pemerintahan Desa.
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Sebanyak 60 Desa di Kabupaten Paser akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) karena belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya pada saat pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Pemerintah Desa se-Kabupaten Paser di Gedung Awak Mangkuruku Kamis (28/3/2019) siang tadi.
“1 April nanti datang tim pemeriksa keuangan dari BPK Pusat ke kabupaten paser. Selama empat hari mereka akan berkeliling kesetiap desa yang belum menyetorkn LPJ penggunaan ADD tahjn 2018," kata Katsul.
Selain itu kedatangan tim BPK tersebut untuk mempercepat proses pengerjaan SPJ di tiap desa. "Dana Desa di tahun 2019 ini tidak bisa dicairkan jika LPJ belum di selesaikan, untuk itu kami harap pemerintah Desa bisa segera menyelesaikan LPJ masing-masing," tegas Katsul. (*)
Penukis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.