Jumat, 29/03/2019

Asyik di Hotel Bersama Wanita, DPO Narkoba dari Marangkayu Ditangkap

Jumat, 29/03/2019

Tim Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang usai menangkap DPO an. Anto ( Foto: Ist polsekmarangkayu )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Asyik di Hotel Bersama Wanita, DPO Narkoba dari Marangkayu Ditangkap

Jumat, 29/03/2019

logo

Tim Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang usai menangkap DPO an. Anto ( Foto: Ist polsekmarangkayu )

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Maksud hati ingin melewatkan malam bersama seorang wanita di kamar hotel, namun keburu ditangkap polisi. Itulah yang dialami Anto, warga Km 29 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pria berusia 45 tahun itu sedang asyik bersama teman wanitanya  di Wilayah Tanjung Limau, Marangkayu Kamis (28/3/209) tengah malam lalu sekitar pukul 00.05 WITA saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang datang dan menangkap Anto yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus narkoba.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti kepada korankaltim.com menjelaskan, berawal dari tangkapan sebelumnya, 17 Maret 2019 lalu,  ada pesta sabu yang dilakukan Anto bersama temannya Burhanuddin dan Sinu di rumahnya di Sebuntal Marangkayu. "Dua rekannya berhasil kami tahan saat pengggerebakan sementara Anto kabur dan baru kami tangkap tengah malam kemarin," kata Siswanto.

Rabu (27/3/2019) malam lalu sekitar pukul 22.30 WITA, tim opsnal Reakrim Polsek Marangkayu yang dipimpin Bripka Ambo Tang, Brigpol Gajali, Bripda Afif, Bripda Teguh dan Bripda Sandi, mendapatkan informasi Anto berada di Bontang dan langsung berangkat ke sana.

"Unit Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu  menuju ke Bontang sekitar pukul 23.30 WITA dan mencari Anto, ternyata di ada di hotel bersama teman wanitanya," papar Siswanto lagi.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat penggerebekan di hotel adalah, Hp merk Samsung kecil warna silver dan sebuah Timbangan.

Sementara barang bukti yang berhasil ditemukan di rumah adalah, -15 (lima belas poket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu sabu yang dia beli dari Burhanudin, dengan berat kotor 22,08 gr, 1(satu poket) yang di duga berisi Narkotika jenis sabu sabu yang pada saat itu di jual ke saudara Mulyadi alias Adi Pokko, 1 ( satu) set bong / alat hisab sabu, 1 ( satu ) buah dompet dan uang senilai Rp 1 juta,  pada saat itu di serahkan kepada saudara Bur, sebagai DP pembelian narkotika jenis sabu. (*)


Penulis. Cholisoh

Editor: Aspian Nur

Asyik di Hotel Bersama Wanita, DPO Narkoba dari Marangkayu Ditangkap

Jumat, 29/03/2019

Tim Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang usai menangkap DPO an. Anto ( Foto: Ist polsekmarangkayu )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.