Rabu, 03/04/2019

Sanksi Merokok Sambil Berkendara, Belum Berlaku di Kaltim

Rabu, 03/04/2019

Ilustrasi merokok saat berkendara ( Foto: fosterwebmarketing.com )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sanksi Merokok Sambil Berkendara, Belum Berlaku di Kaltim

Rabu, 03/04/2019

logo

Ilustrasi merokok saat berkendara ( Foto: fosterwebmarketing.com )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA– Kebijakan sanksi berupa denda, kepada pengguna kendaraan roda dua yang merokok saat berkendara saat ini belum diberlakukan di Kaltim. Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong. Tapi, belum berlaku sekarang bukan berarti tidak akan diberlakukan. Salman menyebut, saat ini tengah dalam masa sosialisasi.

"Iya larangan itu tertuang dalam Pasal 6, huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujar Salman.

Salman menyebut, aturan itu dikeluarkan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelaku usaha ojek online seperti Grab atau Gojek. Termasuk untuk menghilangkan over dimension over loading (ODOL) pada setiap angkutan barang.

Aturan yang diterbitkan pada 11 Maret 2019 itu, secara spesifik belum menyebutkan sanksi atau denda bagi pengemudi yang merokok sambil berkendaraan. Aturan itu baru sebatas melarang setiap pengemudi motor, utamanya ojek online yang membuka jasa pengantaran.

“Di Permenhub 12 Tahun 2019, yang jelas enggak ada sanksi. Itu hanya memberikan pengaturan tentang keselamatan berkendaraan. Cuman nanti akan ada aturan yang mengatur sanksi terkait itu,” katanya.

Jika merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, sebenarnya kendaraan motor khususnya roda dua tidak termasuk bagian dari angkutan umum. Sebelumnya aturan itu digugat pelaku usaha ojek online di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun oleh MK gugatan itu ditolak.

“Memang enggak boleh motor jadi angkutan umum. Tapi karena sudah berkembang sedemikian rupa, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan. Maka diatur larangannya seperti tidak boleh merokok, enggak boleh pakai sandal, dan harus berpakaian yang rapi,” tuturnya.

Tahapan sosialisasi aturan itu dilaksanakan selama tiga bulan. Terhitung April hingga Juni 2019. Semua pihak terakait seperti Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Dishub di masing-masing kabupaten/kota, operator Gojek dan Grab bakal dilibatkan dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Sehingga Juli mendatang aturan itu sudah dapat diberlakukan.

“Kalau pribadi sebenarnya enggak dilarang (merokok sambil bermotor). Tapi yang mesti dipikirkan etikanya, kan mengganggu pengendara lain kalau merokok sambil berkendaraan. Konsentrasi juga bisa terganggu,” pungkasnya.


Penulis: Rusdianto

Editor: Desman Minang

Sanksi Merokok Sambil Berkendara, Belum Berlaku di Kaltim

Rabu, 03/04/2019

Ilustrasi merokok saat berkendara ( Foto: fosterwebmarketing.com )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.