Kamis, 04/04/2019
Kamis, 04/04/2019
Barang bukti yang di sita polda kaltim
Kamis, 04/04/2019
Barang bukti yang di sita polda kaltim
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 16 ton minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) diamankan anggota Dit Samapta Polda Kaltim dari sebuah truk bernomor polisi DB 8795 EG, Kamis dini hari (4/4/2019).
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi terkait penyelundupan miras dari luar Kaltim melalui jalur laut menggunakan kapal dan sandar di kawasan Pelabuhan Kariangau, Balikpapan Barat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah truk yang diduga mengangkut miras dari luar daerah," ucap Wakil Direktur Sabhara Polda Kaltim AKBP Putra Wiratama.
Mendapatkan informasi tersebut petugas Dit Sabhara Polda Kaltim langsung berpatroli dan memeriksa setiap barang bawaan truk yang berasal dari Palu sekira 03.10 WITA.
Akhirnya, kecurigaan polisi terhadap truk Hino berwarna hijau membuahkan hasil. Puluhan karung CT tersusun rapi dalam box truk.
Petugas langsung menggelandang sopir dan kernet bernama Boby (50) dan Roby (46) ke Mako Dit Sabhara Polda Kaltim. Berdasarkan hasil keterangan keduanya , miras tersebut pesanan salah satu warga Balikpapan yang diduga jadi pemasok.
"Kami amankan sopir dan kernet serta truk Hino di Mako Dit Sabhara Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.