Kamis, 04/04/2019
Kamis, 04/04/2019
Kasi Intel Kejari Kabupaten PPU, Budi Susilo menjelaskan terkait tahanan kota Kandinsos PPU kepada awak media. (Erwin/KoranKaltim.Com)
Kamis, 04/04/2019
Kasi Intel Kejari Kabupaten PPU, Budi Susilo menjelaskan terkait tahanan kota Kandinsos PPU kepada awak media. (Erwin/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mengabulkan permohonan Kepala Dinas Sosial Suyanto untuk dilakukan penahanan kota.
Kasi Intel Kejari, Budi Susilo menerangkan, pengajuan permohonan kuasa hukum tersangka ingin mengalihkan status penahanan rutan menjadi tahanan kota dan sebagai penjamin adalah keluarga tersangka serta Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud.
"Ternyata pada 10 April 2019 dia (Suyanto) telah pensiun sebagai Kadinsos, karena ada jaminan dari keluarga, bahkan Bupati. Dan, usianya memasuki 60 tahun, banyak sekali dokumen kantornya yang harus diselesaikan, maka secara administrasi, hukum dan kemanusiaan, kami jadikan tahanan kota," ujarnya, Kamis (4/4/2019).
Sebelumnya, Suyanto terjerat kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah negara ketika menjabat sebagai Camat Penajam pada 2010 silam.
Laporan : Erwin
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.