Kamis, 04/04/2019

Kepala Disdukcapil Kukar Divonis 4 Tahun Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Kamis, 04/04/2019

Getsmani Zeth

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepala Disdukcapil Kukar Divonis 4 Tahun Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Kamis, 04/04/2019

logo

Getsmani Zeth

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Getsmani Zeth, divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (2/4/2019) lalu.

Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan 267 unit laptop untuk para Ketua RT. Kasus ini merugikan negara  ratusan juta rupiah. "Pak Getsmani divonis 4 tahun penjara," kata Kasmin, Kepala Kejari Kukar, Kamis (4/4/2019)

Dalam kasus korupsi laptop ini, selain Getsmani, juga menjerat dua staf Disdukcapil yakni Hari Wisuda (alm) dan Roni Sumarna serta rekanan atau pihak ketiga, Ruslandi Riwi,  Direktur CV Riska Febriola Ruslandi.

Khusus almarhum Hari Wisuda kasusnya berhenti, sedangkan Roni divonis 5 tahun dan Ruslandi divonis 4 tahun. "Kalau Roni dan Ruslandi divonis pada Kamis pekan lalu," jelas Kasmin.

Namun, kata dia, masih ada waktu selama 7 hari bagi Getsmani sejak vonis untuk mengajukan banding. "Kalau jaksa masih pikir-pikir untuk nanding tapi kami nggak tahu pihak terdakwa," jelasnya. (*)


Penulis : Amin

Editor : Muh.Huldi

Kepala Disdukcapil Kukar Divonis 4 Tahun Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Kamis, 04/04/2019

Getsmani Zeth

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.