Jumat, 12/04/2019

Ingat, PNS Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi

Jumat, 12/04/2019

Kepala Disperindagkop UKM, Kuncoro

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ingat, PNS Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi

Jumat, 12/04/2019

logo

Kepala Disperindagkop UKM, Kuncoro

KORANKALTIM.COM,  PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser menerbitkan pelarangan Pegawai Negeri Sipil memakai elpiji bersubsidi.

Larangan itu juga berlaku bagi warga yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta per bulan dan rumah makan beromzet Rp800 juta per hari.

Kepala Disperindagkop UKM, Kuncoro menjelaskan kalau hal tersebut telah disetujui oleh Bupati Penajam Paser Utara.

"Suratnya itu sudah kami sebarkan ke pangkalan, kecamatan dan desa," ungkapnya Jum'at (12/4/2019) seraya berharap masyarakat Benuo Taka mematuhinya.


Laporan :Erwin

Editor : Hendra

Ingat, PNS Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi

Jumat, 12/04/2019

Kepala Disperindagkop UKM, Kuncoro

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.