Sabtu, 20/04/2019
Sabtu, 20/04/2019
Pelaku Petruk (34) saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang saat ditemui Sabtu (20/4) siang tadi.
Sabtu, 20/04/2019
Pelaku Petruk (34) saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang saat ditemui Sabtu (20/4) siang tadi.
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA –Gara-gara cekcok permainan kartu, dua pria duel hingga menyebabkan satu korban tewas tertikam badik.
Pelaku bernama Fitran alias Petruk (34) berhasil diamankan pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 01.00 wita dini hari tadi dengan dijemput langsung ke Sangatta, Kutai Timur oleh anggota Polsek Samarinda Seberang.
Pelaku menikam temannya usai bermain kartu pada Kamis (18/4) lalu sekitar pukul 11.00 wita di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Sengkotek, Samarinda.
Peristiwa tersebut berawal ketika keduanya ikut bermain kartu bersama. Dalam permainan, pelaku mengatakan kepada korban Wahyudi (27) curang. Kemudian, terjadilah perselisihan di antara keduanya.
“Tetapi, untuk menghindari percekcokan itu, pelaku awalnya langsung pergi, tetapi korban tidak terima kemudian mengejar pelaku dengan menghunuskan badik dan terjadilah perkelahian, pelaku berusaha untuk menghindar, tetapi dengan agresif korban menyerang dan mengakibatkan tangan serta perut pelaku terkena badik korban,”ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo siang tadi.
Pelaku memiliki bekal bela diri taekwondo sehingga dirinya beberapa kali bisa menghindar serangan brutal korban. Hingga akhirnya pelaku merebut badik tersebut karena merasa terdesak pelaku lalu menikam korban dengan 6 kali tusukan yakni 2 tusukan di dada sebelah kiri, 1 tusukan di bawah ketiak, 2 tusukan di lengan kiri serta 1 trusukan di bagian belakang paha kanan korban.
“Korban ini awalnya menyerang dengan membabi buta, kemudian pelaku emosi dan badik milik korban direbut dan pelaku langsung menikam korban sebanyak 6 kali. Karena panik pelaku langsung pergi naik menggunakan perahu ces ke Sungai Mahakam kemudian ditambatkan di pinggir Sungai dan ternyata dia kabur ke Sangatta dan diamankan disana,”bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan serta pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Korban sempat dilarikan ke RS IA Moeis untuk diberikan perawatan, tetapi sekitar pukul 23.00 wita korban meninggal akibat luka parah.
Penulis: Nancy
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.