Senin, 22/04/2019

Barang Bukti 66 Perkara Dimusnahkan, Ada yang Digerinda

Senin, 22/04/2019

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Paser. (Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Barang Bukti 66 Perkara Dimusnahkan, Ada yang Digerinda

Senin, 22/04/2019

logo

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Paser. (Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER -  Kejakasaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti dari 66 perkara kriminal. Pemusnahan sebagai tindakan akhir dari sejumlah pelanggaran hukum di Daya Taka.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Paser, Mohammad Mahdy mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan karena kasus pidana sudah berketentuan hukum tetap.

"Kasus sudah diputuskan, maka barang buktinya dimusnahkan," ucap Mahdy kepada korankaltim.com, Senin (22/4/2019).

Ada pun sejumlah perkara yang saat ini barang buktinya dimusnahkan diantaranya narkotika, perkara obat keras, kasus senjata tajam, pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, kasus perlindungan anak, kasus minyak dan gas bumi, perusakan dan terakhir KDRT.

"Kasus ini sudah memiliki ketentuan hukum tetap, jadi kami melaksanakan pemusnahan juga berdasarkan keputusan hukum tersebut," terangnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan air untuk kasus narkotika dan obat-obatan keras dan sebagian menggunakan mesin gerinda. Ada pula yang dibakar.

"Kami upayakan seluruh barang bukti yang ada bisa dimusnahkan, tanpa tersisa sedikitpun," pungkasnya.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Hendra


Barang Bukti 66 Perkara Dimusnahkan, Ada yang Digerinda

Senin, 22/04/2019

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Paser. (Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.