Kamis, 25/04/2019
Kamis, 25/04/2019
Kasi PHI Disnakertrans Kukar Wagianto
Kamis, 25/04/2019
Kasi PHI Disnakertrans Kukar Wagianto
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Ternyata tidak hanya pekerja yang bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar apabila terjadi perselisihan hubungan industrial.
Kasi PHI Disnakertrans, Wagianto, mengatakan pengusaha pun juga bisa mengadu.
“Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004, dikatakan perselisihan itu adalah perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Salah satu pihak dari serikat pekerja, serikat buruh maupun pengusaha yang dapat mengadu,” kata Wagianto kepada Korankaltim.com.
Atas dasar pengaduan itu, lanjut Wagianto, pihaknya selaku mediator memanggil semua pihak untuk mencarikan solusi.
“Intinya kita mencoba menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Kalau seandainya tidak selesai maka kita tindak lanjuti dengan mengajukan anjuran tertulis, selanjutnya para pihak diwajibkan memberikan suatu tanggapan atau jawaban tertulis, apabila kedua belah pihak menyatakan sepakat maka permasalahan selesai. Nah, kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencari win-win solution,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.