Selasa, 30/04/2019
Selasa, 30/04/2019
Salah Satu THM Karaoke Yang Cukup Populer di Kota Raja Tenggarong ( Foto: Heriansyah / korankaltim )
Selasa, 30/04/2019
Salah Satu THM Karaoke Yang Cukup Populer di Kota Raja Tenggarong ( Foto: Heriansyah / korankaltim )
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG --Bupati Kukar telah menerbitkan surat edaran Nomor 065.11/427/POL.PP/PPHD/4/2019 tentang imbauan ketertiban umum dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M.
Menyikapi surat edaran ini, Irwan selaku Kapten Happy Puppy Tenggarong, satu Tempat Hiburan Malam (THM) favorit di Kota Raja, mengaku siap menghentikan operasional selama satu bulan penuh. "Di surat edaran yang kita terima itu disebutkan tiga hari sebelum puasa harus sudah tutup. Kita siap saja, namun belum tahu pasti kapan kami libur karena sampai sekarang belum tahu kapan disepakati 1 Ramadan," katanya kepada KORANKALTIM.COM siang ini, Selasa (30/4/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh manajemen Hotel Grand Fatma Tenggarong yang juga menyedikan fasilitas karaoke.
M Ardani selaku FB Manager Hotel Grand Fatma Tenggarong menyampaikan untuk live music electone selama bulan puasa tentunya akan berhenti beroperasi. "Untuk live music akan kita stop, tapi kita akan berkoordinasi dengan pihak Satpol karena fasilitas kami sediakan seperti karaoke di ruang terbuka, tidak di ruangan tertutup yang ada room-room-nya, dan dipastikan tidak menyediakan minuman alkohol, jam nya pun kita buka setalah tarawih dan kita tutup di pukul 11 malam," demikian Dani.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.