Rabu, 01/05/2019
Rabu, 01/05/2019
Pelaku DS (29) saat dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe Rabu (1/5) siang tadi
Rabu, 01/05/2019
Pelaku DS (29) saat dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe Rabu (1/5) siang tadi
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bingung dan kehabisan akal untuk melunasi hutang, seorang petugas satuan pengamanan (satpam) atau sekuriti di salah satu kantor pelayanan jasa perbaikan alias servis telepon seluler di Jalan Aminah Syukur No. 2a, Kelurahan Sungai Pinang Samarinda Kota nekat mencuri di tempat kerjanya sendiri.
Pelaku berinisial DS (29) yang merupakan warga Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 18 Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir mengaku terpaksa mencuri karena ditagih utang oleh temannya. "Iya, kemarin saya bilang sama teman saya itu, sebentar lagi gajian, tapi dia tidak mau karena teman saya bilang lagi perlu cepat, mau tidak mau saya mencuri dikantor buat bayar utang," kata DS saat ditemui di Polsek Samarinda Kota Rabu (1/5/2019) siang tadi.
DS sempat beritikat baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan pihak kantor, mengganti kerugian dengan menjual motornya. "Pihak kantor minta barang yang saya curi diganti satu hari dan saya bilang iya dengan menjual motor, tetapi tidak mau damai dan mereka juga mau menyita motor saya. Jadi saya bilang saja mending bawa ke polisi saja," tegas DS.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu kantor service handphone di Jalan Amina Syukur, handphone yang seharusnya diservice hilang, setelah ditelusuri dengan melihat CCTV ternyata pelaku DS yang mengambil. "Dengan adanya pencurian tersebut perusahaan ini memgalami kerugian Rp 12 juta dan merasa keberatan makanya langsung dilaporkan ke Polsek," kata Abdillah.
Diakui Abdillah, pelaku sempat beritikat baik untuk mengganti, namun pemilik toko tidak mau. "Makanya dilakukan proses hukum, sesuai hukum yang berlaku dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan hukuman diatas 5 tahun," sebutnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.