Rabu, 01/05/2019

Caleg Terpilih Terancam Dibatalkan, Baru 10 Parpol Laporkan Dana Kampanye ke KPU Kukar

Rabu, 01/05/2019

Komisioner Divisi Hukum KPU Kukar, Purnomo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Caleg Terpilih Terancam Dibatalkan, Baru 10 Parpol Laporkan Dana Kampanye ke KPU Kukar

Rabu, 01/05/2019

logo

Komisioner Divisi Hukum KPU Kukar, Purnomo

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Politik (Parpol) akan berakhir hari ini (1/5/2019) hingga pukul 18.00 WITA untuk tingkat kabupaten.

Hingga pukul 17.00 WITA, diketahui ada 10 dari 16 Parpol yang telah menyerahkan laporannya kepada KPU Kukar yang kemudian diteruskan ke KPU Kaltim.


Komisioner Divisi Hukum KPU Kukar, Purnomo, mengatakan 10 Parpol yang sudah melengkapi berkas laporan yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Parpol yang telah menyampaikan laporan namun masih ada berkas yang belum lengkap masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkasnya hingga besok.


“Kemarin waktu rapat Bimtek LPPDK itu kita sepakati hari ini terakhir dan besok kami antar ke KPU Kaltim, terus ada kesepakatan juga kalau ada berkas laporan Parpol yang kurang nanti masih ada satu hari pada tanggal 2 Mei agar parpol dapat melengkapi berkas,” kata Purnomo kepada Korankaltim.com.


Menurut Purnomo, ada sanksi bagi Parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya.  Sesuai dengan Pasal 338 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Parpol dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang terpilih sebagai anggota legislatif.


“Dan sesuai PKPU 24/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 34 tahun 2018 pasal 68, akan ada pembatalan caleg terpilih dari Parpol yang tidak melaporkan dana kampanye, dia (caleg) nggak bakal duduk meskipun dari parpol itu dinyatakan mengantongi suara terbanyak untuk kursi legislatif,” pungkasnya.


Berkas laporan tersebut akan diserahkan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU untuk melakukan audit. Selanjutnya, hasilnya kemudian diumumkan oleh KPU Kaltim.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Caleg Terpilih Terancam Dibatalkan, Baru 10 Parpol Laporkan Dana Kampanye ke KPU Kukar

Rabu, 01/05/2019

Komisioner Divisi Hukum KPU Kukar, Purnomo

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.