Jumat, 03/05/2019

Polda Kaltim Benarkan KPK OTT di Balikpapan

Jumat, 03/05/2019

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polda Kaltim Benarkan KPK OTT di Balikpapan

Jumat, 03/05/2019

logo

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kepolisan Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hanya saja pihak Polda Kaltim tidak bisa memberikan informasi detail.

"Informasinya (benar) demikian, cuma untuk pastinya, saya nggak bisa memberikan data fakta ya," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana ketika dihubungi KoranKaltim.Com melalui sambungan telepon, Jumat malam (3/5/2019).

Dirinya lantas menyarankan kepada media ini untuk menghubungi langsung ke komisi antirasuah. "Silakan (cari) informasi dengan KPK," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai keberadaan kelima orang yang diamankan KPK, apakah masih berada di Polda Kaltim, Ade Yaya mengaku belum terlalu mengetahui kepastiannya.

"Wah, mengenai ada berapa orang (yang ditahan) saya kurang paham, memang ada kegiatan, tapi saya belum tahu pasti, apakah itu (OTT KPK) yang dimaksud atau nggak," ujarnya.

Ade Yaya melanjutkan kalau dirinya tidak ingin berspekulasi. "Iya, nanti kalau saya mengira-ngira, ya gimana itu. Coba cari tahu ke KPK saja ya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. Termasuk dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hakim tersebut bernama Kayat yang menangani perkara pidana berupa penipuan terkait dokumen tanah. KPK juga menyita Rp100 juta dari operasi senyap tersebut.

"Ada uang yang diamankan dan diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya, jika dapat membebaskan terdakwa," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. Dan dikabarkan, kelima orang tersebut sementara ini berada di Polda Kaltim sebelum diterbangkan ke Jakarta Sabtu pagi, 4 Mei 2019.


Penulis/Editor : Hendra

Polda Kaltim Benarkan KPK OTT di Balikpapan

Jumat, 03/05/2019

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.