Jumat, 10/05/2019
Jumat, 10/05/2019
Foto tersangka wiwik yg ditahan di Rutan Polres Berau
Jumat, 10/05/2019
Foto tersangka wiwik yg ditahan di Rutan Polres Berau
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Agus Arif Wijayanto secara tegas mengatakan, tidak akan ada perubahan hukum yang akan dijalani Wiwik (46) seorang ASN yang menjadi tersangka penganiaya anak dibawah umur. Walau ada kata damai dari pihak keluarga korban.
"Saya belum dengar jelas adanya perdamaian atau penarikan laporan yang akan dilakukan oleh orangtua korban. Jika benar, kami persilakan saja, akan tetapi proses hukum tetap berjalan, mengingat kasus ini tanpa aduan pun bisa tetap jalan," tegas AKP Agus, Jumat (10/5/2019).
Oknum ASN tersebut dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan 351 KUHP dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.
"Di Kepolisian, tidak ada pengaruhnya, mau mereka damai atau lainya. Proses hukum tetap jalan. Kami tidak bisa diintervensi soal kasus ini. Jika di pihak keluarga korban ada, itu ranah mereka dan kami tidak ada kaitanya," pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.