Jumat, 10/05/2019

Pasal Berlapis Menjerat ASN Tersangka Penganiaya Anak

Jumat, 10/05/2019

Foto tersangka wiwik yg ditahan di Rutan Polres Berau

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pasal Berlapis Menjerat ASN Tersangka Penganiaya Anak

Jumat, 10/05/2019

logo

Foto tersangka wiwik yg ditahan di Rutan Polres Berau

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Agus Arif Wijayanto secara tegas mengatakan, tidak akan ada perubahan hukum yang akan dijalani Wiwik (46) seorang ASN yang menjadi tersangka penganiaya anak dibawah umur. Walau ada kata damai dari pihak keluarga korban.

"Saya belum dengar jelas adanya perdamaian atau penarikan laporan yang akan dilakukan oleh orangtua korban. Jika benar, kami persilakan saja, akan tetapi proses hukum tetap berjalan, mengingat kasus ini tanpa aduan pun bisa tetap jalan," tegas AKP Agus, Jumat (10/5/2019).

Oknum ASN tersebut dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan 351 KUHP dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.

"Di Kepolisian, tidak ada pengaruhnya, mau mereka damai atau lainya. Proses hukum tetap jalan. Kami tidak bisa diintervensi soal kasus ini. Jika di pihak keluarga korban ada, itu ranah mereka dan kami tidak ada kaitanya," pungkasnya.


Penulis : Indra

Editor : Hendra

Pasal Berlapis Menjerat ASN Tersangka Penganiaya Anak

Jumat, 10/05/2019

Foto tersangka wiwik yg ditahan di Rutan Polres Berau

Berita Terkait


Pasal Berlapis Menjerat ASN Tersangka Penganiaya Anak

Foto tersangka wiwik yg ditahan di Rutan Polres Berau

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Agus Arif Wijayanto secara tegas mengatakan, tidak akan ada perubahan hukum yang akan dijalani Wiwik (46) seorang ASN yang menjadi tersangka penganiaya anak dibawah umur. Walau ada kata damai dari pihak keluarga korban.

"Saya belum dengar jelas adanya perdamaian atau penarikan laporan yang akan dilakukan oleh orangtua korban. Jika benar, kami persilakan saja, akan tetapi proses hukum tetap berjalan, mengingat kasus ini tanpa aduan pun bisa tetap jalan," tegas AKP Agus, Jumat (10/5/2019).

Oknum ASN tersebut dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan 351 KUHP dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.

"Di Kepolisian, tidak ada pengaruhnya, mau mereka damai atau lainya. Proses hukum tetap jalan. Kami tidak bisa diintervensi soal kasus ini. Jika di pihak keluarga korban ada, itu ranah mereka dan kami tidak ada kaitanya," pungkasnya.


Penulis : Indra

Editor : Hendra

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.