Minggu, 12/05/2019

Surat Ini Ungkap Tunggakan BPJS Kesehatan ke RSKD Rp80 Miliar

Minggu, 12/05/2019

Surat yang dilayangkan Pemkot Balikpapan ke BPJS Kesehatan Wilayah Kaltimseltengra ini mengungkap tunggakan Rp80 miliar ke RSKD. (Istimewa/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Surat Ini Ungkap Tunggakan BPJS Kesehatan ke RSKD Rp80 Miliar

Minggu, 12/05/2019

logo

Surat yang dilayangkan Pemkot Balikpapan ke BPJS Kesehatan Wilayah Kaltimseltengra ini mengungkap tunggakan Rp80 miliar ke RSKD. (Istimewa/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah melayangkan surat ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara (Kaltimseltengra).

Surat bertanggal 10 Mei 2019 tersebut mengenai pembatasan pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) yang dilakukan BPJS Kesehatan Balikpapan.

Dalam surat yang ditembuskan pula Direktur Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan itu mengenai persoalan akreditasi rumah sakit.

Disebutkan dalam surat, pembatasan pelayanan kesehatan akan membuat heboh masyarakat yang bisa berbuntut munculnya berbagai aksi dan bisa menambah panasnya situasi pasca pemilu serta bisa mendeskriditkan pemerintah.

Pemkot Balikpapan juga tidak sependapat penghukuman rumah sakit yang belum memenuhi akreditasi dengan cara menyetop atau membatasi pelayanan karena akan merugikan kepentingan masyarakat.

Dalam surat itu juga terungkap kalau BPJS Kesehatan memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp80 miliar terhadap rumah sakit berkelas B milik Pemprov Kaltim dan menjadi rujukan utama Kaltim bagian Selatan yang meliputi Balikpapan, Penajam Paser Utara, Paser dan Samboja Kutai Kartanegara. 

Wali Kota Rizal Effendi menjelaskan, surat tersebut menyikapi respon masyarakat terhadap pembatasan sementara pelayanan peserta JKN - KIS di RSKD. Sehingga ia meminta pihak BPJS Kesehatan untuk mempertimbangkan.

"Semata-mata untuk kepentingan masyarakat, tidak hanya di Balikapapan, tapi juga di beberapa daerah, mengingat rumah sakit ini menjadi rujukan utama," kata Rizal Effendi melalui akun instagram miliknya, Minggu (12/5/2019).

Diketahui, RSKD akan mendapatkan survey akreditasi ulang pada 20 Mei mendatang. Padahal, sertifikat akreditasi berakhir 4 April 2019.


Penulis / Editor : Hendra



Surat Ini Ungkap Tunggakan BPJS Kesehatan ke RSKD Rp80 Miliar

Minggu, 12/05/2019

Surat yang dilayangkan Pemkot Balikpapan ke BPJS Kesehatan Wilayah Kaltimseltengra ini mengungkap tunggakan Rp80 miliar ke RSKD. (Istimewa/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.