Minggu, 12/05/2019

Pembatasan Pelayanan JKN - KIS di RSKD, BPJS Watch : Tidak Bijak

Minggu, 12/05/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembatasan Pelayanan JKN - KIS di RSKD, BPJS Watch : Tidak Bijak

Minggu, 12/05/2019

logo

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pembatasan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) di Rumah Sakit Kanujoso Djatwibowo karena persoalan akreditasi menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat.

Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, seharusnya Menteri Kesehatan tetap memberikan ruang kerja sama utuh bukan sebagian atau hanya untuk pasien hemodialisis, kemoterapi dan fisioterapi.

RS yang belum atau habis masa akreditasi seharusnya dikasih kesempatan kerja sama utuh sampai 30 Juni 2019. Kenapa rumah sakit yang sudah punya akreditasi tapi jatuh tempo diberikan kerja sama terbatas atau sebagian," kata Timboel Siregar ketika dihubungi KoranKaltim.Com, Minggu (12/5/2019).

Menurutnya, Menteri Kesehatan lebih percaya kepada rumah sakit yang belum punya akreditasi dibandingkan yang jatuh tempo akreditasinya. Sehingga akibat kerjasama terbatas, maka pasien JKN - KIS akan sulit mengakses pelayanan kesehatan yg baik.

"Berpikirnya Menteri Kesehatan tidak bijak," ucapnya.


Penulis / Editor : */Hendra

Pembatasan Pelayanan JKN - KIS di RSKD, BPJS Watch : Tidak Bijak

Minggu, 12/05/2019

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.