Minggu, 12/05/2019
Minggu, 12/05/2019
Minggu, 12/05/2019
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pembatasan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) di Rumah Sakit Kanujoso Djatwibowo karena persoalan akreditasi menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat.
Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, seharusnya Menteri Kesehatan tetap memberikan ruang kerja sama utuh bukan sebagian atau hanya untuk pasien hemodialisis, kemoterapi dan fisioterapi.
RS yang belum atau habis masa akreditasi seharusnya dikasih kesempatan kerja sama utuh sampai 30 Juni 2019. Kenapa rumah sakit yang sudah punya akreditasi tapi jatuh tempo diberikan kerja sama terbatas atau sebagian," kata Timboel Siregar ketika dihubungi KoranKaltim.Com, Minggu (12/5/2019).
Menurutnya, Menteri Kesehatan lebih percaya kepada rumah sakit yang belum punya akreditasi dibandingkan yang jatuh tempo akreditasinya. Sehingga akibat kerjasama terbatas, maka pasien JKN - KIS akan sulit mengakses pelayanan kesehatan yg baik.
"Berpikirnya Menteri Kesehatan tidak bijak," ucapnya.
Penulis / Editor : */Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.