Senin, 13/05/2019
Senin, 13/05/2019
Kasat Reskrim Baju Putih didampingi MUI Berau dan Wakil Dari P2TP2A Berau Saat Jumpa Pers
Senin, 13/05/2019
Kasat Reskrim Baju Putih didampingi MUI Berau dan Wakil Dari P2TP2A Berau Saat Jumpa Pers
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB -Polres Berau telah mengamankan AD (19) dan ND (16), dua pelaku yang terekam tanpa busana saat membangunkan sahur warga. Video pun lantas viral di media sosial.
Polres Berau menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dijerat pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum dengan ancaman 2,5 tahun penjara.
Itu terungkap saat merilis kasus bersama MUI Berau, Bapas Rutan Tanjung Redeb, Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Yang pasti karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, jadi tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor," terang Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto, Senin (13/5/2019).
Ketua MUI Berau, Saipul Rahman menegaskan, langkah yang diambil pihak kepolisian saat ini sudah sangat tepat. Kerja cepat, sehingga tidak terjadi kegaduhan lebih jauh di masyarakat.
"Kami dari MUI Berau hanya berpesan kepada seluruh orangtua, untuk bisa memerhatikan anaknya. Mengingat, ini bulam suci Ramadan yang hendaknya bisa kita jaga bersama," terangnya.
Sedangkan dari P2TP2A, Nihayatun Hayati menyampaikan, khusus ND akan diberikan pembinaan. "Selain anaknya, orangtuanya pun akan kami panggil dan berikan pembinaan agar si anak tidak kembali lagi ke jalan yang salah," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam video yang viral di media sosial itu, AD merupakan seorang pemuda yang berjoget dan hanya menggunakan celana dalam. Sedangkan ND, gadis yang dibonceng dan hanya mengenakan bra dan celana panjang hitam.
Penulis : Indra
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.