Selasa, 14/05/2019
Selasa, 14/05/2019
Pelaku curanmor seorang mantan honorer dishub Kutim yang dipecat karena kasus narkoba yang saat ini diamankan Polsek Samarinda Kota ( Foto: Nancy / korankaltimcom)
Selasa, 14/05/2019
Pelaku curanmor seorang mantan honorer dishub Kutim yang dipecat karena kasus narkoba yang saat ini diamankan Polsek Samarinda Kota ( Foto: Nancy / korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dipecat sebagai pegawai karena kasus narkoba, ditangkap polisi karena kasus pencurian, itulah yang terjadi dengan Fachri, warga Jalan Merdeka III No. 31 RT. 88 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir,
Pria berusia 29 tahun in I dipecat sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur tahun 2018 lalu karena terkena kasus narkoba namun Sabtu (11/5/2019) akhir pekan tadi dirinya diamankan anggota Polsek Samarinda Kota karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua tempat, Jalan Basuki Rahmat tepatnya di Rumah SAkit Bhakti Nugraha milik salah satu karyawan serta di Jalan Otista Gang Damai.
Kepolisian melakukan koordinasi antara Polsek Samarinda Kota dengan Jatanras Polresta Samarinda juga Polsek Samarinda Utara sebelum menangkap Fachri. Apparat terlebih dahulu mengamankan beberapa motor hasil petikan dari pelaku tersebut bersama temannya IF yang sudah terlebih dahulu diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Munthe saat ditemui di kantornya Selasa (14/5/2019) siang tadi menjelaskan hal ini. Penangkapan Fachri bermula dari kecurigaan terhadap dirinya saat masuk ke halaman parkir SMK 7 Jalan Aminah Syukur membawa tas hitam, kemudian dilakukan penggeledahan oleh penjaga piket Polsek Kota.
"Saat digeledah tas pelaku ditemukan sebilah parang, kemudian langsung kami bwa ke kantor. Dari hasil pengembangan tersangka ternyata pelaku curanmor bersama rekannya di dua tempat dia mengambil motor yakni di RS Bakti Nugraha dan Gang Damai Jalan Otista," papar Abdillah.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 363 tentang curanmor serta pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 Tahun 1951 terkait membawa sajam tanpa izin, dengan ancaman diatas 5 tahun itu juga belum terlepas dengan kasus yang ditangani oleh Polres dan Polsek Sungai Pinang. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Simak videonya*
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.