Kamis, 16/05/2019
Kamis, 16/05/2019
Barang Bukti Miras Yang ditemukan di Jalan Tengkawang ( Foto: eta / korankaltimcom)
Kamis, 16/05/2019
Barang Bukti Miras Yang ditemukan di Jalan Tengkawang ( Foto: eta / korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Bulan Suci Ramadan tak menjadi pengecualian bagi pedagang minuman keras beralkohol alias miras. Sebuah toko kelontong di Jalan Tengkawang, Samarinda Ulu, harus digeledah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (15/5/2019) malam kemarin saat menggelar razio. Saat penggeledahan ditemukan 10 botol miras jenis bir dan 4 botol miras jenis anggur. "Kami sudah mengawasi aktifitas di warung tersebut, pemiliknya pemain lama," ucap Kepala Seksi Penyidik PNS, Andi Muhammad Asdal.
Andi menjelaskan pemilik warung sempat meminta jalur damai. Namun hal tersebut langsung ditolak keras oleh pihaknya. Alhasil selusin lebih miras harus diangkut ke mobil Satpol PP guna dijadikan barang bukti. Tak tanggung-tanggung pemilik warung pun ikut digiring ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Sebelum menggelar razia Miras, Satpol PP melakukan penertiban pada warung internet (warnet) yang beroperasi diluar batas waktu yang ditetapkan. Selain itu arena bermain billiard dibeberapa kawasan juga menjadi sasaran penertiban.
Operasi dibawah komando Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum (Trantibum) yang bekerjasama dengan Bidang Perundang-undangan Satpol PP tersebut akan terus dilakukan terutama saat ibadah puasa seperti saat ini. (*)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.