Kamis, 16/05/2019
Kamis, 16/05/2019
Suasan Ruang Sidang di Pengadilan Negeri tingkat II Samarinda ( Foto: Eta / korankaltimcom)
Kamis, 16/05/2019
Suasan Ruang Sidang di Pengadilan Negeri tingkat II Samarinda ( Foto: Eta / korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penangkapan gelandangan dan pengemis (gepeng) sekaligus SD, koordinatornya Rabu (15/5/2019) kemarin berakhir di persidangan. Gepeng dan koordinatornya disidang di Pengadilan Negeri Tingkat II Samarinda Jalan M Yamin dipimpin Lucius Winarno selaku Ketua Majelis Hakim. Dalam sidang tersebut, SD divonis hukuman denda Rp300 Ribu subsider 5 hari kurungan. "Kalau tertangkap lagi, langsung masuk Lapas saja ya?" kata Majelis Hakim kepada terdakwa.
Terdakwa SD sendiri menjelaskan saat ini anggotanya hanya tersisa satu orang. Sebabnya ia mengaku ingin kembali ke kampung halamannya di Sumenep, Madura. Sebelumnya pada tahun 2015, SD pernah tertangkap dengan kasus serupa. Pada waktu itu SD masih membawahi 4-5 orang Gepeng.
"Sekarang mau insyaf. mau pulang ke Madura katanya. Biasa mereka mangkal di Jalan Pattimura, Samarinda Seberang dari jam Sembilan pagi," jelas Anggota Penyidik PNS Satpol PP Samarinda, Benny.
Dalam persidangan, sebuah motor lengkap dengan STNK milik SD juga ditahan sebagai barang bukti. SD mengaku dirinya tak mengambil banyak dari hasil minta-minta tersebut. Sejauh ini SD dan gepengnya menerapkan sistem baku atur untuk hasil pendapatan. Terlebih Gepeng dengan inisial GL tersebut turut tinggal dirumah sewaan SD di Jalan Damanhuri. (*)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.