Senin, 20/05/2019
Senin, 20/05/2019
Pelaku saat dilakukan pemerikasaan di Makopolres Kutim (ist)
Senin, 20/05/2019
Pelaku saat dilakukan pemerikasaan di Makopolres Kutim (ist)
KORANKALTIM. COM, SANGATTA- Bulan Ramadan tak menghalangi Minggues alias Tanggo, pria asal Sangatta Selatan, Kutai Timur, untuk jadi pengedar barang haram berupa sabu. Pria 41 tahun itu ditangkap apparat kepolisian Sabtu (18/5/2019) malam lalu sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan H Abdullah, Sangatta Utara.
Sebelum ditangkap, Tanggo ingin mengelabui petugas dengan melemparkan sebagian poket sabunya di pinggir jalan supaya tidak ketahuan. Namun setelah diperiksa lebih lanjut ternyata polisi juga menemukan sisa poket sabu yang berada di kantong belakang sebelah kiri. Kedua barang bukti poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram bersama plastik pembungkus lupa dibunag oleh Tanggo.
"Pelaku asyik mengendarai motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Akhirnya kami suruh berhenti," ujar Kapolres, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Iptu Mikael Hasugian
Sesaat kemudian, kata Mikael tim unit opsnal satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. "Tak hanya sabu kami amankan tapi ada ponsel sebagai alat komunikasi transaksi pada klienya juga motor milik pelaku," jelas Mikael lagi.
Tanggo yang beralamat KTP warga jalan Inpres Dusun Pasar Raya Rt 04 Desa Sangatta Selatan Kec Sangatta selatan, Kutim seorang pekerja swasta. Karena faktor ekonomi dirinya nekat jual sabu. Akibatnya hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu mengharuskan mendekam di jeruji besi. "Tersangka bersama barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap Mikael Kasatresnarkoba polres Kutim Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.