Senin, 20/05/2019

Buang Sabu, Ada yang Ketinggalan di Kantong, Ditangkap Polisi

Senin, 20/05/2019

Pelaku saat dilakukan pemerikasaan di Makopolres Kutim (ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Buang Sabu, Ada yang Ketinggalan di Kantong, Ditangkap Polisi

Senin, 20/05/2019

logo

Pelaku saat dilakukan pemerikasaan di Makopolres Kutim (ist)

KORANKALTIM. COM, SANGATTA- Bulan Ramadan tak menghalangi Minggues alias Tanggo, pria  asal Sangatta Selatan, Kutai Timur, untuk jadi pengedar barang haram berupa sabu. Pria 41 tahun itu ditangkap apparat kepolisian  Sabtu (18/5/2019) malam lalu sekitar pukul 22.00 WITA  di Jalan H Abdullah, Sangatta Utara.

Sebelum ditangkap, Tanggo ingin mengelabui petugas dengan melemparkan sebagian poket sabunya di pinggir jalan supaya tidak ketahuan. Namun setelah diperiksa lebih lanjut ternyata polisi juga menemukan sisa poket sabu yang berada di kantong belakang sebelah kiri. Kedua barang bukti poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram bersama plastik pembungkus lupa dibunag oleh Tanggo.

"Pelaku asyik mengendarai motor dengan gerak gerik yang mencurigakan. Akhirnya kami suruh berhenti," ujar Kapolres, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Iptu Mikael Hasugian

Sesaat kemudian, kata Mikael tim unit opsnal  satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. "Tak hanya sabu kami amankan tapi ada ponsel sebagai alat komunikasi transaksi pada klienya juga motor milik pelaku," jelas Mikael lagi.

Tanggo yang beralamat KTP warga jalan Inpres Dusun Pasar Raya Rt 04 Desa Sangatta Selatan Kec Sangatta selatan, Kutim seorang pekerja swasta. Karena faktor ekonomi dirinya nekat jual sabu. Akibatnya hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu mengharuskan mendekam di jeruji besi. "Tersangka bersama barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap Mikael Kasatresnarkoba polres Kutim Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Penulis: Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Buang Sabu, Ada yang Ketinggalan di Kantong, Ditangkap Polisi

Senin, 20/05/2019

Pelaku saat dilakukan pemerikasaan di Makopolres Kutim (ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.